Selasa, 31 Januari 2017

contoh Postingan pertama

TATA TERTIB SISWA
SMA DARUL HIKMAH  MATARAM
HAL – HAL MASUK SEKOLAH

  1. Semua siswa harus hadir selambat – lambatnya 10 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
  2. Siswa yang terlambat datang disekolah tidak diperkenankan masuk kelas, melainkan harus melapor dulu kepada  guru piket
  3. Siswa yang tidak hadir disekolah karena ada keperluan yang sangat penting hendaknya, mengirimkan surat keterangan dokter atau surat permohonan ijin dari orang tua / wali
  4. Siswa yang tidak hadir disekolah tanpa keterangan pada waktu masuk kembali harus melapor kepada Guru Piket  dengan menyerahkan surat keterangan yang diperlukan (Keterangan dokter atau permohonan ijin dari orang tua / wali siswa yang dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya )
  5. Siswa yang telah diperingatkan dan sering tidak hadir disekolah tanpa keterangan orang tua / wali akan diundang kesekolah untuk dimintai keterangan.

HAK – HAK SISWA
1.      Siswa siswi berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstrakulikuler ( lebih dari satu kegiatan )
2.      Siswa siswi dapat meminjam buku – buku perpustakaan sekolah atau memamfaatkan fasilitas – fasilitas sekolah lainnya dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.Siswa siswi berhak mendapat perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan /tata tertib sekolah.


KEWAJIBAN – KEWAJIBAN SISWA
1.      Siswa siswi wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstrakulikuler
2.      Menghormati semua tenaga kependidikan di sekolah
3.      Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan dan kesehatan kelas dan sekolah pada umumnya
4.      Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung,halaman ,perabot, dan peralatan sekolah
5.      Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik dikelas maupun disekolah pada umumnya
6.      Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga kependidikan baik didalam maupun diluar sekolah
7.      Saling menghormati dan menghargai antara sesama siswa sehingga tercipta rasa kekeluargaan yang baik
8.      Membayar uang sumbangan yang telah ditetapkan sekolah selambat – lambatnya tanggal 10 pada setiap bulan, kecuali bagi siswa yang telah dibebaskan dari kewajiban pembebasan pembayaran tersebut
9.      Melengkapi diri dengan keperluan sekolah yang telah ditetapkan
10.  Siswa yang membawa kendaraan kesekolah agar menempatkannya ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan
11.  Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalah antara siswa dengan siswa , siswa dengan tenaga kependidikan, siswa dengan sekolah sebagai suatu lembaga
12.  Ikut membantu agar peraturan tata tertib siswa dapat berjalan dan ditaati
LARANGAN SISWA
1.      Meninggalkan sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlansung, kecuali telah mendapatkan ijin kepala sekolah/wali kelas / guru piket.
2.      Menerima surat – surat / edaran/ selebaran yang ditujukan kepada siswa yang dikirim melalui pos atau jalur pengiriman lain yang dialamatkan kesekolah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar siswa, kecuali pengiriman uang melalui wasel pos dari orang tua/ wali siswa
3.      Menerima tamu disekolah selama kegiatan belajar mengajar berlansung kecuali orang tua / wali atau orang lain yang telah mendapatkan ijin kepala sekolah/Wali Kelas/ Guru Piket
4.      Memakai perhiasan yang berlebih lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa baik siswa putra maupun siswa putrid
5.      Semua siswa putra dilarang memakai perhiasan
6.      Membawa/merokok,membawa/meminum minuman keras/ zat bahan lain yang bias memabukkan, membawa/menggunakan obat – obatan terlarang baik didalam maupun diluar sekolah
7.      Meminjam uang dan alat – alat pelajaran sesama siswa
8.      Mengganggu kegiatan belajar mengajar baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lain
9.      Berada didalam kelas selama waktu istirahat
10.  Berada atau bermain – main ditempat parkir kendaraan atau ditempat lain yang ditentukan sekolah
11.  Berkelahi dan main hakim sendiri jika terjadi persoalan sesama teman atau antar siswa dengan tenaga kependidikan baik didalam maupun diluar sekolah dan masih sering  tidak hadir di sekolah tanpa keterangan atau nakal, orang tua/wali diundang untuk memberikan keterangan.
KEWAJIBAN SEKOLAH
1.      Sekolah wajib melaksanakan peraturan tata tertib ini sebaik – baiknya.
2.      Sekolah wajib memberikan kepada semua tenaga kependidikan disekolah, semua siswa dan semua orang tua/wali tentang peraturan tata tertib ini, baik secara lisan maupun tertulis
LAIN – LAIN
1.      Hal – hal lain yang belum di cantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan dibuatkan tersendiri oleh sekolah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib ini
2.      Peraturan tata tertib ini berlaku sejak di umumkan.